SPPG MBG Ditegaskan Bukan Unit Pelaksana Pemerintah
Nomor: SIPERS-176D/BGN/08/2025
Berita • 15 Agustus 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikelola oleh mitra non-pemerintah yang independen, bukan sebagai unit pelaksana pemerintah. Penegasan ini tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG sebagai dasar pengaturan kemitraan.
Dalam juknis pemilihan mitra SPPG MBG, BGN menjelaskan bahwa SPPG dijalankan oleh mitra berbadan hukum yang memenuhi persyaratan, dengan tanggung jawab operasional berada sepenuhnya pada mitra tersebut. Pemerintah berperan sebagai pengarah kebijakan dan pengawas, bukan pelaksana langsung layanan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa kejelasan status mitra penting untuk menjaga tata kelola program. “Juknis pemilihan mitra SPPG MBG menegaskan bahwa SPPG bukan unit pelaksana pemerintah, melainkan dikelola oleh mitra independen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (15/8).
Menurut Hida, penegasan ini bertujuan menghindari kesalahpahaman di lapangan terkait kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan program. Dengan status yang jelas, setiap pihak dapat menjalankan perannya secara proporsional dan profesional.
“BGN memastikan bahwa kemitraan dalam Program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan dan akuntabel. Mitra bertanggung jawab atas operasional SPPG, sementara pemerintah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan,” tegas Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional