SPPG MBG Wajib Penuhi Standar Higiene Nasional
Nomor: SIPERS-118A/BGN/06/2025
Berita • 26 Juni 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan dengan standar nasional yang setara dengan praktik industri pangan profesional. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ketat sebagai prasyarat operasional layanan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN RI NO. 52.2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan Pada SPPG. Pedoman ini menegaskan bahwa penyediaan makanan MBG tidak dilakukan secara asal produksi, melainkan melalui sistem pengelolaan pangan yang terstandar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penerapan standar higiene nasional menjadi bagian penting dalam menjaga mutu layanan MBG secara menyeluruh. “BGN memastikan setiap SPPG bekerja dengan standar kebersihan dan sanitasi yang jelas, sehingga kualitas makanan yang diterima anak-anak tetap terjaga dan aman dikonsumsi,” ujar Hida di Jakarta, Minggu (29/6).
Dalam pedoman tersebut, SPPG diwajibkan memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta menerapkan prinsip pengendalian keamanan pangan, termasuk tahapan persiapan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan. Proses ini dirancang untuk menyelaraskan layanan MBG dengan praktik terbaik di industri pangan.
Hida menambahkan, penetapan standar nasional ini sekaligus menjadi jawaban atas anggapan bahwa MBG merupakan program darurat yang dijalankan tanpa perencanaan matang. “Justru sebaliknya, MBG dibangun dengan pendekatan standar dan sistem yang kuat, sehingga kualitas dan keamanannya dapat diawasi secara berkelanjutan,” katanya.
Penerapan standar higiene nasional juga bertujuan menciptakan keseragaman kualitas layanan SPPG di seluruh daerah. Dengan standar yang sama, BGN memastikan tidak ada perbedaan mutu antara satu wilayah dengan wilayah lainnya dalam pelaksanaan MBG.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional