Transparansi Dana MBG Diperkuat dengan Sistem Rekening SPPG
Nomor: SIPERS-170E/BGN/08/2025
Berita • 12 Agustus 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Dalam upaya memperkuat transparansi pengelolaan dana publik, Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sistem Rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui sistem ini, setiap transaksi dana MBG mulai dari proses pengajuan, pencairan, hingga pelaporan kini terdokumentasi dengan baik dan dapat ditelusuri oleh lembaga pengawas maupun pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa penerapan sistem rekening ini adalah bagian dari upaya menegakkan integritas tata kelola dana publik.
“Kami ingin menciptakan mekanisme yang transparan dan bisa diaudit kapan saja. Rekening SPPG menjadi jembatan untuk memastikan dana MBG digunakan sesuai tujuan, tanpa celah penyimpangan,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (12/8).
Penerapan sistem transparansi ini berpedoman pada Keputusan Deputi Nomor 003/05/03/SK.03/01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Rekening SPPG dan Penggunaan Dana Makan Bergizi Gratis, yang mengatur secara menyeluruh tata cara pembukaan Rekening SPPG serta penggunaan dana MBG. Keputusan ini memastikan seluruh transaksi memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hida menegaskan, keterbukaan informasi dan keseragaman sistem menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program gizi nasional.
“Setiap rupiah dana publik harus sampai ke sasaran. Dengan sistem ini, kami memastikan penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” jelas Hida.
Langkah ini juga memperkuat koordinasi antara BGN, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan, sehingga setiap tahapan pengelolaan dana MBG berjalan seragam dan mudah diawasi.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional