Yayasan Mitra MBG Wajib Bertanggung Jawab Penuh
Nomor: SIPERS-176E/BGN/08/2025
Berita • 15 Agustus 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa yayasan yang terlibat sebagai mitra dalam Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tanggung jawab hukum penuh atas pelaksanaan program. Penegasan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBGsebagai dasar penguatan tata kelola kemitraan.
Dalam juknis pemilihan mitra SPPG MBG, BGN mengatur bahwa yayasan berfungsi sebagai badan hukum penanggung jawab utama, bukan sekadar pelengkap administratif. Yayasan wajib memastikan seluruh aspek operasional, administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan program dijalankan sesuai standar yang ditetapkan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa peran yayasan tidak bersifat simbolis. “Juknis pemilihan mitra SPPG MBG secara jelas menempatkan yayasan sebagai badan hukum yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program, baik dari sisi operasional maupun kepatuhan hukum,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (15/8).
Menurut Hida, penegasan ini penting untuk memastikan kejelasan tanggung jawab dan mencegah praktik pengalihan peran yang tidak sesuai ketentuan. Dengan posisi yang tegas, yayasan diharapkan menjalankan fungsi pengawasan internal dan memastikan seluruh kegiatan SPPG berjalan sesuai juknis.
“BGN ingin memastikan tidak ada kekosongan tanggung jawab dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Yayasan sebagai mitra wajib menjalankan perannya secara aktif dan bertanggung jawab,” jelas Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional