Beranda

/

News

/

Pengumuman

/

Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Umum dan Keuangan TA 2025

Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Umum dan Keuangan TA 2025

Pengumuman 28 Februari 2025

picture-Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Umum dan Keuangan TA 2025

 TENTANG 

PENGADAAN JASA LAINNYA PERORANGAN PADA 

BIRO UMUM DAN KEUANGAN 

TAHUN ANGGARAN 2025 


Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Biro Umum dan Keuangan Badan Gizi Nasional, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan proses kegiatan biro umum dan keuangan,  dibutuhkan dukungan tenaga pendukung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan Penyedia Jasa Lainnya perorangan yaitu: 

 

A.   Tenaga Pendukung Pengadministrasi Persuratan sejumlah 5 (lima) orang; 

B.   Tenaga Pendukung Pengarsipan Rumah Tangga Biro Umum dan Keuangan sejumlah 6 (enam) orang; 

C.   Tenaga Pendukung Verifikator Kegiatan Pengadaan dan Kelengkapan Dokumen sejumlah 4 (empat) orang; 

D.   Tenaga Pendukung Pengadministrasian Keuangan sejumlah 6 (enam) orang; 

dengan ketentuan sebagai berikut: 

 

A.   RUANG LINGKUP PEKERJAAN 

Lingkup pekerjaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Biro Umum dan Keuangan, sebagai berikut: 


1.     Tenaga Pendukung Pengadministrasi Persuratan (5 orang) 

1.    Mengelompokkan surat berdasarkan jenis, pengirim, dan subjek; 

2.    Menyiapkan bahan informasi Kegiatan Biro Umum dan Keuangan; 

3.    Memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan; 

4.    Menyusun dan mengatur jadwal pertemuan dan rapat; 

5.    Melayani tugas pimpinan dalam kedinasan baik diluar atau di dalam kantor; 

6.    Menyajikan laporan dan informasi yang diperlukan oleh pimpinan; 

7.    Berkoordinasi dengan satker terkait dengan Kegiatan; 

8.    Menyiapkan teknis rapat Kegiatan Biro Umum dan Keuangan; 

9.    Membuat laporan pelaksanaan Kegiatan Biro Umum dan Keuangan; 

10. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kepala Biro Umum dan Keuangan. 


2.      Tenaga Pendukung Pengarsipan Rumah Tangga Biro Umum dan Keuangan (6 orang) 

1.  Mengawasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan; 

2.  Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data yang dibutuhkan dalam perencanaan rumah tangga; 

3.  Memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan terkait rumah tangga; 

4.  Menyiapkan sarana dan prasarana Kegiatan Biro Umum dan Keuangan; 

5.  Mengelola dan mengatur data dan informasi kegiatan rumah tangga. 

6.  Menyusun dan mengatur laporan kegiatan rumah tangga. 

7.  Mengatur dan mengelola penggunaan anggaran dan sumber daya untuk kegiatan rumah tangga. 

8.  Mengelola dan mengatur penggunaan waktu dan jadwal kerja untuk kegiatan rumah tangga. 

9.  Menyajikan laporan dan informasi yang diperlukan oleh atasan. 

10.   Melayani tugas pimpinan dalam kedinasan baik diluar atau di dalam kantor; 

 

3.      Tenaga Pendukung Verifikator Kegiatan Pengadaan dan Kelengkapan Dokumen (4 orang) 

1.  Mengelola dan mengatur dokumen pengadaan, seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP), Dokumen Pengadaan, dan Kontrak; 

2.  Mengatur dan mengelola komunikasi dengan penyedia barang dan jasa; 

3.  Mengelola dan mengatur proses pembayaran dan penyelesaian kontrak; 

4.  Mengelola dan mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pengadaan; 

5.  Mengelola dan mengatur pelaporan dan evaluasi proses pengadaan; 

6.  Mengelola proses pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pemerintahan; 

7.  Mengidentifikasi kebutuhan pengadaan dan menyusun rencana pengadaan; 

8.  Mengkoordinasikan dengan unit kerja lainnya untuk memastikan kebutuhan pengadaan terpenuhi; 

9.  Mengelola dan mengatur proses tender, evaluasi, dan penetapan pemenang; 

10.    Mengelola dan mengatur kontrak dan perjanjian dengan penyedia barang dan jasa. 

 

4.      Tenaga Pendukung Pengadministrasian Keuangan (6 orang) 

1.      Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi, termasuk perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan; 

2.      Mengelola dan menganalisis data keuangan untuk membantu pengambilan Keputusan; 

3.      Menyusun dan mengelola anggaran; 

4.      Mengkoordinasikan dengan bagian lain untuk memastikan kegiatan keuangan berjalan lancar; 

5.      Menyusun laporan kinerja berdasarkan realisasi program dan kegiatan dan menyajikannya kepada pimpinan; 

6.      Memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan; 

7.      Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan efektivitas penganggaran; 

8.      Melayani tugas pimpinan dalam kedinasan baik diluar atau di dalam kantor; 

9.      Melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kepala Biro Umum dan Keuangan. 

 

B.  Syarat Pelamar: 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
  3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  4. Memiliki dan melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Melampirkan Ijazah Pendidikan minimal D-III sampai dengan S1;
  6. Memiliki integritas, loyalitas dan komitmen kerja yang tinggi;
  7. Mampu bekerja sendiri dan dapat bekerja sama dalam tim; 
  8. Mampu melakukan pekerjaan administrasi, analisa data dan informasi; 
  9. Mahir dan Terampil Mengoperasikan Komputer (Ms. Office dan Internet); 
  10. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja.  



Selain kualifikasi sebagaimana di atas, dimungkinkan juga untuk persyaratan kualifikasi tambahan (apabila ada) yang dapat menjadi tambahan penilaian, yaitu memiliki dan berpengalaman dalam mengoperasikan sistem informasi/aplikasi keuangan dan administrasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
 
 
C.  Tata Cara Pendaftaran
1.  Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan paling lambat tanggal 05 Maret 2025 pukul 16.00 WIB pada link bit.ly/TenagaPendukung_DP
2. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.


D.  Informasi Lainnya
1. Pengadaan ini merupakan paket Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Tenaga Pendukung di lingkungan Biro Umum dan Keuangan Tahun Anggaran 2025. 
2.  Keputusan   hasil   pengadaan   Penyedia   Jasa Lainnya Administrasi Pengelola BMN di Lingkungan Biro Umum dan Keuangan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.
 

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2025
 

Pejabat Pengadaan

Sekretariat Utama

Badan Gizi Nasional

 

Hubungi Kami