Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Sekretaris Utama
/
BGN Bahas Aturan Keamanan dan Mutu Pangan Program MBG
BGN Bahas Aturan Keamanan dan Mutu Pangan Program MBG
Nomor: SIPERS-25A/BGN/01/2026
Siaran Pers • 19 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNBogor — Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bogor, Senin (19/1).
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan Program MBG berjalan aman, bermutu, terstandar, dan akuntabel. “Program MBG bukan sekadar pemenuhan pangan, tetapi investasi strategis negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Hida dalam sambutannya di Bogor, Senin (19/1).

Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Menurutnya, sistem penjaminan keamanan pangan dan mutu pangan merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program. Risiko pangan yang tidak dikelola secara baik dapat berdampak langsung pada kesehatan penerima manfaat sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap program nasional tersebut. “Karena itu, pengaturan yang jelas, terpadu, dan implementatif menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegas Hida.
Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional ini disusun sebagai pedoman operasional bagi seluruh unit kerja dan satuan pelaksana BGN, mulai dari penyediaan bahan pangan, pengolahan makanan, distribusi, hingga pengawasan keamanan dan mutu pangan di lapangan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi standar bersama dalam penyelenggaraan Program MBG secara nasional.

Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Hida juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam membangun sistem penjaminan keamanan pangan. “Sistem ini tidak bisa dibangun secara sektoral, karena rantai pangan melibatkan banyak tahapan dan kewenangan lintas kementerian dan lembaga,” tambah Hida.
Rapat pembahasan ini dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pangan Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kehadiran lintas pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola Program MBG.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional