Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Sekretaris Utama
/
BGN Bahas Rancangan Peraturan Turunan Perpres MBG
BGN Bahas Rancangan Peraturan Turunan Perpres MBG
Nomor: SIPERS-24/BGN/01/2026
Siaran Pers • 15 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BGN sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (15/1). Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan dan penyelarasan regulasi pelaksana di lingkungan BGN guna memastikan penyelenggaraan Program MBG berjalan tertib, aman, dan bermutu.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis dalam menerjemahkan mandat Perpres ke dalam kebijakan operasional yang aplikatif. “Penyusunan peraturan badan ini penting untuk memastikan pelaksanaan Program MBG memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan dapat diimplementasikan secara konsisten di lapangan,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (15/1).

Peserta Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BGN sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Agenda rapat mencakup dua rancangan peraturan utama, yakni Rancangan Peraturan BGN tentang Sistem Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan, serta Rancangan Peraturan BGN tentang Upaya Penanganan Sisa Makanan dan Limbah Kemasan dalam Program MBG.
Rancangan regulasi terkait sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan diarahkan untuk membangun pengendalian menyeluruh pada seluruh tahapan penyelenggaraan makanan, mulai dari pengadaan bahan pangan hingga penyajian. Pengaturan ini diharapkan mampu meminimalkan risiko serta menjamin kualitas makanan yang dikonsumsi penerima manfaat program.

Kepala Biro Hukum dan Humas saat memberi sambutan kepada peserta Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BGN
Sementara itu, pengaturan mengenai penanganan sisa makanan dan limbah kemasan disusun sebagai respons atas potensi dampak lingkungan dan kesehatan. Regulasi ini mendorong pengelolaan sisa makanan dan limbah kemasan yang bertanggung jawab, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
“Melalui forum ini, kami berharap dapat menyempurnakan substansi pengaturan sekaligus memperkuat sinergi antarunit kerja dan kementerian terkait,” tambah Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional