Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional
/
BGN Buka PO BOX Pengaduan untuk Perkuat Transparansi dan Pengawasan Program MBG
BGN Buka PO BOX Pengaduan untuk Perkuat Transparansi dan Pengawasan Program MBG
Nomor: SIPERS-277/BGN/08/2026
Siaran Pers • 7 Agustus 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box yang ditujukan bagi kelompok pemangku kepentingan yang berbeda.
Kepala Badan Gizi Nasional, Mas Dar, menjelaskan bahwa sistem pengaduan tersebut dirancang agar setiap laporan dapat diterima secara langsung, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara cepat. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya berasal dari internal lembaga, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.
"Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui. Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti," ujar Mas Dar pada konferensi pers, Jumat (7/8).
Mas Dar menjelaskan, PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal Badan Gizi Nasional, termasuk pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga seluruh personel yang bertugas di dapur MBG.
Sementara itu, PO Box 1708 disediakan khusus bagi mitra dan yayasan penyelenggara untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program, termasuk apabila terjadi perselisihan dengan kepala dapur maupun permasalahan operasional lainnya.
Adapun PO Box 45000 dibuka sebagai kanal pengaduan masyarakat umum untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan terkait pelaksanaan Program MBG.
Mas Dar menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan berada di bawah pengawasan langsung Kepala BGN. Setiap aduan akan diverifikasi dan diinvestigasi sebelum ditentukan langkah penyelesaian yang sesuai, termasuk mediasi apabila ditemukan konflik antar-pihak dalam penyelenggaraan program.
"PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Setiap laporan akan kami investigasi. Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal," kata Mas Dar.
Menurut Mas Dar, pembukaan tiga jalur pengaduan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Informasi yang disampaikan melalui kanal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG sekaligus memastikan setiap pelanggaran maupun kendala operasional dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional