Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional
/
BGN Tegas Bakal Stop Operasional SPPG Bila Tak Miliki SLHS dan IPAL
BGN Tegas Bakal Stop Operasional SPPG Bila Tak Miliki SLHS dan IPAL
Nomor: SIPERS-35/BGN/01/2026
Siaran Pers • 20 Januari 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.
Ketentuan tersebut menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1).
"Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru yang baru beroperasi maka maksimal satu bulan setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS. Karena pada saat penilaian SLHS memang SPPG tersebut harus sudah operasional," kata Dadan.
Menurut Dadan, SLHS hanya dapat diberikan kepada SPPG yang sudah beroperasi, karena proses penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan pegawai hingga menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
"Terkait dengan SLHS, SPPG baru yang akan operasional kita perintahkan untuk meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten masing-masing," sambungnya.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kata Dadan, maka operasional SPPG akan dihentikan sementara. Selain aspek higiene dan sanitasi, BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari proses sertifikasi ke depan. "Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian nanti sertifikasi," ucapnya.
BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya. Apabila setelah diberikan tenggat waktu SPPG tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka operasionalnya berpotensi dihentikan.
"Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan," tegas Dadan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional