Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional
/
BGN Terapkan Mekanisme Sanksi Bertahap bagi Mitra Program MBG
BGN Terapkan Mekanisme Sanksi Bertahap bagi Mitra Program MBG
Nomor: SIPERS-155/BGN/03/2026
Siaran Pers • 17 Maret 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan HumasJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan mekanisme sanksi bertahap bagi mitra pelaksana yang tidak menjalankan Program Makan Bergizi sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan serta penggunaan anggaran program tetap akuntabel.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pendekatan yang diterapkan lebih mengedepankan pembinaan dan langkah preventif agar mitra dapat memperbaiki pelaksanaan program.
“Sanksi dimulai dari surat peringatan pertama dan kedua, kemudian penutupan sementara. Jika pelanggaran berulang, tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan permanen,” ujar Dadan (17/3).
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga standar pelaksanaan program sekaligus memastikan setiap mitra menjalankan tugasnya secara profesional.
BGN menegaskan bahwa setiap mitra pelaksana program memiliki tanggung jawab untuk menggunakan anggaran secara transparan serta menyediakan layanan yang sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Dengan mekanisme sanksi bertahap ini, BGN berharap seluruh mitra dapat menjalankan program secara optimal sehingga manfaat program makan bergizi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional