Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional

/

Kepala BGN sebut Daerah Tanpa Sapi Perah Tak Wajib Sajikan Susu dalam MBG

Kepala BGN sebut Daerah Tanpa Sapi Perah Tak Wajib Sajikan Susu dalam MBG

Nomor: SIPERS-07/BGN/01/2026

Siaran Pers 8 Januari 2026

picture-Kepala BGN sebut Daerah Tanpa Sapi Perah Tak Wajib Sajikan Susu dalam MBG

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan bahwa susu bukan merupakan menu wajib dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di daerah-daerah yang tidak memiliki peternakan sapi perah.

Hal ini ia sampaikan di sela kunjungannya ke SD Negeri 01 Kalibaru, Jakarta, Kamis (8/1). Menurutnya, pemenuhan kalsium tetap dapat dilakukan melalui sumber pangan lokal lain dengan kualitas gizi yang setara.

"Susu tidak bagian wajib di daerah-daerah yang tidak memiliki sapi perah. Jadi tidak usah dipaksakan, tapi bisa diganti dengan sumber kalsium lainnya yang kualitasnya sama," kata Dadan.

Ia menjelaskan, pemberian susu diperbolehkan di daerah-daerah yang memang memiliki sapi perah dan ketersediaan bahan baku lokal yang memadai. Namun, bagi wilayah yang jauh dari sentra peternakan sapi perah atau belum memiliki fasilitas tersebut, penggunaan susu tidak perlu dipaksakan.

"Untuk daerah-daerah yang ada sapi perahnya, kami izinkan mereka memberikan susu. Tapi, bagi mereka yang jauh sapi perahnya dan belum ada, saya kira tidak perlu dipaksakan menggunakan susu bisa diganti dengan sumber kalsium lainnya," sambung Dadan.

Dadan juga menegaskan bahwa BGN tidak mengizinkan penggunaan produk impor dalam pelaksanaan MBG. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mendorong pemanfaatan dan penguatan produk pangan lokal.

"Kami tidak mengizinkan produk impor untuk digunakan karena kita ingin mendorong produk lokal," ucapnya.

Kata Dadan, apabila suatu daerah ingin menyediakan susu dalam menu MBG, maka sumber susu tersebut harus berasal dari daerah yang memiliki peternakan sapi perah di dalam negeri. Pasokan dapat diperoleh dari daerah lain selama masih berasal dari produksi lokal.

"Jadi kalau misalnya mau membelikan susu, maka dari satu daerah ke luar, paling tidak ada sapi perahnya. Bisa dari daerah lain, juga bisa mengambil dari luar untuk diternakkan sapi," pungkasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional