Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
/
Pasca Insiden Cilincing, Mobil Mitra SPPG Harus di Luar Pagar
Pasca Insiden Cilincing, Mobil Mitra SPPG Harus di Luar Pagar
Nomor: SIPERS-414/BGN/12/2025
Siaran Pers • 13 Desember 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNLumajang – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat SOP (Standar Operational Procedure) pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengetatan SOP ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebagaimana terjadi dalam insiden mobil mitra SPPG pengantar makanan program MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).
Salah satu SOP yang ditetapkan adalah mobil mitra SPPG hanya di luar pagar, dan tidak perlu masuk pekarangan sekolah. “Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG, Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG, di Ballroom Aston Inn, Lumajang, Sabtu, (13/12).
Selain itu sopir operasional SPPG haruslah seseorang yang memang berprofesi sebagai sopir, bukan sopir cabutan, atau berprofesi lain, apalagi yang baru belajar mengendarai mobil. “Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” kata Nanik.

Waka Nanik saat memberi arahan pada acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG, Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG
Selain harus mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran, sopir operasional SPPG juga harus orang yang berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. “Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja, Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” kata mantan wartawan senior itu.
Kepala SPPG juga harus mengatur jam kerja, agar dapat mengawasi distribusi MBG. Akuntan harus masuk pagi. Pukul 5 sore hingga pukul 1 malam, Ahli Gizi masuk. Lalu pukul 1 Kepala SPPG masuk, sehingga saat makanan diantar ada Kepala SPPG. “Ini yang kejadian, Ka SPPG-nya nggak tahu ke mana, pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab. KaSPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” kata Nanik.
Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir operasional SPPG. Penggantian sopir pun harus sepengetahuan Kepala SPPG. SOP tentang sopir operasional SPPG harus dipatuhi setiap SPPG. Sebab, jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab. Operasional SPPG bisa disuspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional