Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Sekretariat Utama
/
Percepat Transformasi Digital, BGN Kembangkan Website PPID dan JDIH agar Lebih Modern dan Terintegrasi
Percepat Transformasi Digital, BGN Kembangkan Website PPID dan JDIH agar Lebih Modern dan Terintegrasi
Nomor: SIPERS-194/BGN/04/2026
Siaran Pers • 9 April 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNDepok – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat tata kelola informasi publik dan dokumentasi hukum melalui pengembangan dan peningkatan sistem digital yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengembangan Website PPID dan JDIH BGN yang digelar di Depok, Kamis (9/4).
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pengembangan website bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan bagian dari strategi besar dalam membangun kepercayaan publik.
“Website telah menjadi salah satu wajah utama institusi di ruang publik, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam membangun kepercayaan, memperkuat legitimasi, dan menghadirkan pelayanan yang terbuka serta mudah diakses,” ujar Hida di Depok, Kamis (9/4).

Kepala Biro Hukum dan Humas saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengembangan Website PPID dan JDIH BGN
Hida menjelaskan, Website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) BGN sebelumnya telah tersedia, namun kini perlu dikembangkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah transformasi digital pemerintahan.
Selain melalui website, BGN juga menghadirkan inovasi layanan digital berupa aplikasi PPID BGN yang sudah tersedia di Google Play Store, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi publik secara cepat dan praktis. Sementara itu, aplikasi JDIH BGN saat ini tengah dalam tahap pengembangan dan akan segera hadir di Play Store, guna memudahkan masyarakat memperoleh dokumen hukum secara digital dan terintegrasi.
Menurut Hida, pengembangan ini menjadi langkah krusial dalam mendukung prinsip pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek transparansi, kepastian hukum, serta kemudahan akses informasi publik.

Rapat Koordinasi Persiapan Pengembangan Website PPID dan JDIH BGN
Website PPID diharapkan semakin optimal sebagai sarana pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan terukur. Sementara itu, website JDIH akan diperkuat sebagai pusat dokumentasi hukum yang lebih sistematis, mutakhir, serta mudah ditelusuri oleh masyarakat.
Hida menekankan bahwa keberhasilan pengembangan kedua platform tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada tata kelola yang kuat dan kolaborasi lintas unit kerja.
“Pengembangan website PPID dan JDIH tidak cukup hanya berorientasi pada tampilan visual atau aspek teknis semata, tetapi harus dirancang sebagai instrumen kerja kelembagaan yang hidup, berfungsi, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Rapat Koordinasi Persiapan Pengembangan Website PPID dan JDIH BGN
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional