Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional

/

Selama Ramadan, SPPG Dilarang Sajikan Menu MBG Proses Ultra Mengandung Gula dan Bahan Berbahaya

Selama Ramadan, SPPG Dilarang Sajikan Menu MBG Proses Ultra Mengandung Gula dan Bahan Berbahaya

Nomor: SIPERS-34/BGN/01/2026

Siaran Pers 20 Januari 2026

picture-Selama Ramadan, SPPG Dilarang Sajikan Menu MBG Proses Ultra Mengandung Gula dan Bahan Berbahaya

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana berharap tidak ada lagi penggunaan produk pangan proses ultra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas gizi dan kesehatan penerima manfaat.

"Kami berharap, tidak ada lagi produk ultra processing di Ramadan ini. Karena kami sudah antisipasi dari awal bahwa makanan yang diberikan memang tahan lama tapi tidak yang ultra process. Misalnya abon gitu kan masih boleh, telur rebus, telur pindang atau produk-produk olahan masyarakat yang bisa tahan 12 jam," tegas Dadan dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (20/1).

Dadan menjelaskan, pangan ultra processing merupakan hasil proses panjang teknologi pangan yang dirancang untuk menghasilkan makanan berkualitas dan tahan lama.

Namun dalam praktiknya, banyak produk tersebut di industri mengandung kadar gula tinggi serta bahan tambahan yang berlebihan. Inilah yang menjadi pertimbangan BGN mengimbau kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak menyediakan produk tersebut.

"Masalahnya sekarang, lebih banyak di industri ultra process food yang mengandung gula tinggi dan juga kandungan-kandungan tertentu yang berlebihan," ungkapnya.

Kata Dadan, tidak semua pangan ultra processing dilarang. Produk yang tidak mengandung gula berlebih atau bahan berbahaya masih dapat dikonsumsi. Salah satu contoh produk ultra processing yang dikenal luas adalah susu UHT.

Skema Distribusi MBG Selama Ramadan

Selain itu, selama Ramadan, skema distribusi MBG akan menyesuaikan dengan kondisi daerah. Untuk wilayah yang mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, makanan akan dibagikan di sekolah, kemudian dibawa pulang dan dikonsumsi saat waktu berbuka.

"Tapi bagi daerah-daerah yang mayoritas tidak puasa, pelayanan SPPG berjalan seperti biasa," ucap Dadan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas gizi penerima manfaat sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan di berbagai daerah.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional