Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional

/

Sudaryono Tugaskan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin Pimpinan

Sudaryono Tugaskan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin Pimpinan

Nomor: SIPERS-274/BGN/08/2026

Siaran Pers 7 Agustus 2026

picture-Sudaryono Tugaskan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin Pimpinan

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) terus berupaya untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan pembagian wilayah tanggung jawab bagi jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan BGN serta jajaran di bawahnya untuk mengawal program MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pembagian wilayah tanggung jawab tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan pelaksanaan MBG berjalan optimal hingga ke tingkat daerah.

“Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah,” ujar Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan lokasi pelaksanaan Program MBG yang tersebar di berbagai daerah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program berada di daerah, sehingga pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dari kantor pusat.

“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelasnya.

Melalui skema tersebut, setiap pejabat memiliki dua peran, yakni menjalankan tugas pokok sesuai jabatan struktural sekaligus mengemban tanggung jawab kewilayahan. Pejabat Eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sementara pejabat Eselon II akan mengampu sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.

Sebagai penanggung jawab wilayah, jajaran BGN memiliki tugas untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut mencakup kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, hingga dinas terkait seperti dinas kesehatan.

“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” ujarnya.

Mas Dar menegaskan, kebijakan pembagian wilayah tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan semakin dekat dengan lokasi pelaksanaan program sehingga setiap pejabat yang hendak datang ke Jakarta wajib terlebih dahulu melaporkan dan memperoleh izin dari Kepala BGN.

“Ini tidak lain, tidak hanya untuk bagaimana memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal. Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” tegasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Butuh Bantuan?