Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
/
Waka Sony: BGN Tidak Bekerja Sama dengan Pihak Manapun untuk Pendaftaran SPPG
Waka Sony: BGN Tidak Bekerja Sama dengan Pihak Manapun untuk Pendaftaran SPPG
Nomor: SIPERS-267/BGN/05/2026
Siaran Pers • 25 Mei 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara mandiri melalui portal resmi mitra.bgn.id dan tidak melalui perantara pihak manapun.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Satgas MBG Polri, Senin (25/05), menyusul maraknya laporan dugaan penipuan pendaftaran titik lokasi SPPG kepada masyarakat dengan meminta sejumlah uang.
Sony menjelaskan bahwa pendaftaran titik lokasi SPPG dilakukan secara langsung oleh yayasan melalui sistem resmi yang disediakan BGN.
“Mekanisme pendaftaran titik lokasi SPPG ini dilakukan oleh yayasan melalui portal mitra.bgn.id. Di sana akan diverifikasi identitas yayasan. Setelah terverifikasi, baru kemudian mereka (yayasan) mengisi data-data lokasi yang diajukan. Setelah terverifikasi, baru kemudian mulai membangun dan mengisi progres pembangunan,” jelas Sony dalam konferensi pers Senin (25/05).

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya pada Konferensi Pers Bersama Satgas MBG Polri
Sony juga mengungkapkan terdapat beberapa modus penipuan yang saat ini berkembang di masyarakat, antara lain pelaku yang mengaku sebagai pejabat BGN atau memiliki akses khusus ke BGN.
“Biasanya yang dilakukan pelaku, mereka mendaftar dulu, kemudian setelah mendapatkan ID-SPPG, dia tidak membangun tetapi menawarkan diri seolah-olah pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN untuk membantu mengurus mendapatkan titik lokasi, maka terjadilah transaksi,” jelas Sony.
Lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa terdapat pula kelompok yang mengatasnamakan yayasan dan mengaku mampu menampung beberapa permohonan titik. Selanjutnya, masyarakat diminta membayar dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta. Selain itu, terdapat pula modus menyerupai LSM yang membentuk perusahaan dan menjanjikan akses titik MBG kepada masyarakat dengan imbalan biaya puluhan juta rupiah.
Sony menegaskan bahwa BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi maupun perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG.
“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi dan perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan,” tegas Sony.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional